KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dengan memperkenalkan aturan pengawasan terbaru kepada para pelaku usaha. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas, sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 digelar di Aula Bapperida Kapuas, Selasa 12 Agustus 2025.
Acara ini dibuka Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, yang hadir mewakili Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, diikuti perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hadir pula narasumber dari DLH Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya Eko Mapilata, dan M. Tarmidji, bersama Kepala DLH Kapuas, Karolinae.
Dalam sambutannya, Usis menekankan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 19 September 2024, menjadi turunan langsung dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan ini mengatur kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggaran.
“Pengawasan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan mereka selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aturan ini menjadi pedoman yang jelas dalam mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Eko Mapilata menjelaskan, Permen LHK tersebut juga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum lingkungan. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat akan lebih efektif jika didukung pemahaman yang sama atas regulasi baru ini.
Sementara itu, M. Tarmidji menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas pengawas lingkungan hidup.
“Tidak cukup hanya ada aturan. SDM pengawas harus memahami prosedur teknis dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas,” katanya.
Bagi para pelaku usaha, sosialisasi ini menjadi ajang bertanya langsung mengenai penerapan regulasi di lapangan. Beberapa perwakilan perusahaan menyampaikan masukan terkait mekanisme pengawasan agar tetap mendukung iklim investasi yang sehat.
Dengan berlakunya Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, Pemkab Kapuas berharap terjadi perubahan signifikan dalam kepatuhan lingkungan. Langkah ini tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. (ds)












