KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berskala besar di Kecamatan Sepang. Seorang pria berinisial P (35), warga Desa Tanjung Karitak, diringkus polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam 213 paket siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku. Operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba di rumah P.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur pelaku. Di dalamnya terdapat 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor 185,9 gram.
“Barang bukti yang kami temukan sudah dibungkus ke dalam ratusan paket, mengindikasikan pelaku merupakan seorang pengedar. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, berkat kerja sama dengan masyarakat,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip berisi sabu, serta satu unit ponsel berwarna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku yang juga dikenal dengan sapaan Bapak Denis lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990. Ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (ale)












