SAMPIT – Aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh seorang karyawan distributor rokok di Kota Sampit.
Karyawan berinisial F (34) tersebut dilaporkan perusahaan setelah adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mulai terungkap ketika perusahaan menerima laporan dari salah satu pelanggan, yang mengaku barang pesanannya tidak kunjung diterima sejak Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak perusahaan melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Kotim. Aparat kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya F diamankan untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan Reserse Krimimal (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa perusahaan melakukan audit usai menerima laporan daei pelanggan.
“Audit itu dilakukan oleh perusahaan lantaran salah satu pelanggannya melaporkan kalau rokok yang dipesannya belum datang sampai sekarang,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan, diduga kuat F menjual rokok milik perusahaan dan tidak menyetorkan hasil penjualannya.
“Kami menyita barang bukti berupa tujuh nota penjualan serta dua lembar rincian barang yang keluar dari gudang,” kata Iyudi.
Diketahui F menggelapkan barang perusahaan yang beralamatkan di Jalan Desmon Ali, Kecamatan Baamang sejak Jumat, 28 Maret 2025.
Atas perbuatannya F dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Utomo)












