DPRD Sahkan Sembilan Perda Strategis

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kota , H. Subandi.

– DPRD Kota menuntaskan Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan waktu sekitar 4 Bulan, telah menghasilkan sembilan peraturan daerah (perda) dan sejumlah keputusan strategis.

Ketua DPRD Kota , H. Subandi, menyampaikan capaian tersebut merupakan wujud pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Sembilan perda yang telah disahkan di antaranya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda RPJMD Kota 2025–2029, Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, tiga perda hasil fasilitasi gubernur, dan dua rekomendasi DPRD,” ucapnya Kamis 14 Agustus 2025.

Selama empat bulan ini, telah menjalankan fungsi pembentukan perda melalui pembahasan raperda, menindaklanjuti fasilitasi gubernur, hingga pengesahan perda.

“Pada fungsi anggaran, DPRD membahas Pertanggungjawaban APBD 2024, KUA-PPAS Perubahan 2025, dan APBD Perubahan 2025,” tambahnya.

Sedangkan fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat komisi dengan OPD, evaluasi pelaksanaan APBD, pemantauan pendapatan, serta peninjauan langsung proyek-proyek di lapangan.

“Capaian tersebut menunjukkan komitmen DPRD untuk mengawal kebijakan daerah secara maksimal,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Bapemperda DPRD Palangka Harapkan Raperda Ini Segera Diundangkan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!