SAMPIT – Misteri raibnya uang umrah milik warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai terkuak. Polisi kini memeriksa sosok berinisial Y, warga Banjarmasin, yang diduga menjadi pihak penerima dana tersebut.
Y dipolisikan warga Desa Kelampan Besar karena diduga tidak menyetorkan uang milik 27 warga setempat yang akan berangkat umrah ke tanah suci Mekah melalui agen travel PT Ma'ali.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dan kini tengah memeriksa terlapor dan tengah menangani kasus tersebut.
“Sedang kita tangani dan sedang dilakukan pemeriksaan, rencananya sore ini akan digelarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat 15 Agustus 2025.
Sebelumnya, warga melaporkan pelaku ke SPKT Polres Kotim pada Kamis malam,seorang korban bernama Sholehudin menyebutkan bahwa pelaku menawarkan ibadah umrah kepadaseorang ustadz di Desa Kalampan Besar dengan biaya sebesar Rp35 juta rupiah perorang.
“Lalu pelaku memberitahukan kepada ustad itu untuk mencari jamaahnya yang hendak berangkat umroh. Kami pun setuju dengan membayar menyicil dan ada juga warga yang membayar langsung lunas uang Rp. 35 juta rupiah itu,” kata Sholehudin, Kamis, 14 Agutus 2025.
Sholehudin mengaku telah membayar uang tersebut secara menyicil dari tahun 2024 yang lalu, tetapi setelah lunas dirinya tidak kunjung berangkat tanpa ada kejelasan dari pelaku.
“Kami dijanjikan berangkat tanggal 7 Agustus 2025 kemarin, tetapi tiba-tiba pelaku menghubungi kembali, bahwa gagal berangkat tanpa memberi tahu alasan yang jelas,” ungkapnya.
Merasa dibohongi akhirnya, warga yang telah mendaftar perjalanan umroh tersebut mendatangi pelaku dan ternyata uang yang telah disetorkan kepada pelaku telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi
“Kami juga menanyakan kepada pihak perusahaan PT Ma'ali di Banjarmasin, dan ternyata uang itu tidak di setorkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Atas kejadian itu warga yang merasa dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan telah membuat laporan resmi di Kantor Polres Kotim.
“Kalau dihitung jumlah kerugian kami sekitar Rp1 miliar rupiah, dan kita sudah melaporkan kejadian itu ke Kantor Polres Kotim beserta pelakunya kami serahkan,” tutupnya.
(Jimmy)












