131 Napi Rutan Buntok Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Orang Langsung Bebas

IST/BERITA SAMPIT - Narapidana yang mendapat remisi saat foto bersama Bupati dan Wakil Bupati usai upacara HUT ke-80 RI.

– Rutan Kelas IIB Buntok memberikan remisi kepada 131 narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 122 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. Sembilan narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, 123 napi mendapat Remisi Dasawarsa I, dengan pemotongan hukuman mulai 23 hari hingga 90 hari. Mayoritas, yakni 98 orang, memperoleh pengurangan 90 hari. Tiga orang menerima Remisi Dasawarsa II dan lima lainnya mendapat remisi pidana denda.

Rutan mencatat, 56 napi yang masuk kategori PP 99 Tahun 2012 juga menerima remisi. Dari jumlah itu, 55 orang terjerat kasus narkotika dan satu kasus illegal logging. Tidak ada napi korupsi yang mendapat pengurangan hukuman tahun ini.

Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok. Acara yang dihadiri warga binaan dan petugas itu berlangsung khidmat dan ditutup doa bersama.

Pihak Rutan menyebut remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para napi. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar WBP terus memperbaiki diri, menata masa depan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang produktif dan bertanggung jawab,” ujar pihak Rutan.

Selain mengurangi overkapasitas, pemberian remisi disebut bagian dari upaya reintegrasi sosial. Media lokal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga dijadwalkan meliput kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

(Syauqi)

baca juga ...  377 Peserta Ikut Aksi Cukur Rambut 12 Jam Tanpa Jeda
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!