SAMPIT – Sebanyak 643 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya langsung bebas setelah remisi dikabulkan.
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, mengatakan total penghuni lapas saat ini berjumlah 979 orang. Dari 643 penerima remisi, tiga orang bebas tepat pada tanggal 17 Agustus, sedangkan 17 lainnya bebas karena memperoleh remisi umum.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Semua pengusulan remisi disetujui karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan narapidana yang diajukan,” ujar Yani.
Ia menjelaskan, syarat memperoleh remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan aktif. Remisi ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk tipikor, selama narapidana memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bahkan untuk kasus tipikor, ada yang sedang menjalani pidana denda atau subsidi, dan mereka juga berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Yani menambahkan, kasus narkoba mendominasi penghuni lapas dengan persentase 55,56 persen. Namun, ia menegaskan remisi diberikan berdasarkan kepatuhan terhadap aturan, bukan jenis perkara.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik, sehingga ketika bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” tutupnya. (nardi)












