SAMPIT – Wakil Ketua I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menilai aturan pemerintah terkait pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant masih perlu dikaji lebih dalam. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan masyarakat, terutama yang tinggal di pelosok dengan akses perbankan terbatas.
“Ini kebijakan yang membebani masyarakat. Tidak semua orang bisa rutin bertransaksi di bank, khususnya mereka yang berada di pedesaan dengan akses jalan dan jarak tempuh yang jauh,” kata Gahara, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Kalteng, termasuk Kotim, masih banyak wilayah terpencil yang jauh dari layanan perbankan. Banyak warga yang menggunakan rekening hanya untuk menyimpan hasil kebun atau penjualan tanah.
Jika rekening mereka tiba-tiba diblokir, tentu harus datang langsung ke bank untuk mengurusnya. “Itu jelas sangat merepotkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gahara menyebut aturan ini mungkin tidak begitu berdampak bagi masyarakat perkotaan atau pelaku UMKM yang terbiasa menggunakan mobile banking. Namun bagi masyarakat desa dan kelompok tertentu seperti kontraktor, kebijakan tersebut bisa menjadi masalah.
“Kontraktor misalnya, mereka biasanya hanya bertransaksi saat ada pekerjaan, mungkin setahun sekali. Kalau rekeningnya diblokir karena lama tidak aktif, tentu akan mengganggu,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebab, pihak perbankan hanya menjalankan aturan yang ditetapkan.
“Kalau tujuannya untuk mencegah pencucian uang atau tindak pidana keuangan lainnya, tentu kami mendukung. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan yang rinci dari pemerintah soal alasan aturan ini,” ucap Gahara.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah meninjau kembali aturan pemblokiran rekening dormant agar tidak merugikan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari layanan perbankan. “Kalau tujuannya mendorong masyarakat lebih aktif bertransaksi, cara ini tidak efektif. Pemerintah harus lebih terbuka soal dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya. (nardi)












