SAMPIT – Sorotan publik kembali tertuju pada dugaan korupsi pengadaan alat berat ekskavator di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aktivis hukum Kotim, Dadi Furba, menyebut masyarakat kini menanti gebrakan nyata Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Bahkan ia berharap kasus yang sudah menjadi sorotan publik itu segera naik ke tahap penyidikan, jika memang dua alat bukti sudah mencukupi.
“Ditambah lagi program itu tidak banyak memberikan manfaat, padahal anggarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Ketua Lembaphum Kalteng ini Selasa 19 Agustus 2025.
Menurutnya, sebagian ekskavator yang diadakan melalui Dinas Pertanian Kotim tersebut dikabarkan sudah banyak yang rusak, meski baru beberapa tahun dianggarkan. Kondisi ini membuat alat berat tersebut tidak dapat berfungsi maksimal di lapangan.
“Jangan hanya telusuri soal pengadaannya saja, tapi juga soal anggaran perawatan. Bagaimana penggunaan selama ini, kenapa baru beberapa tahun saja sudah rusak parah, padahal itu alat berat harganya miliaran satu unitnya,” tegasnya.
Dadi juga menyoroti informasi bahwa anggaran perbaikan atau perawatan ekskavator mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut juga harus diusut tuntas demi memastikan tidak ada potensi penyimpangan.
Tidak hanya itu BPP yang menjadi penanggung jawab di lapangan juga harus diminta pertanggungjawabannya karena selama ini alat itu mereka yang kelola.
“Banyak isu yang beredar sulitnya para petani meminjam alat itu dan justru banyak pengusaha perkebunan yang menggunakan inj juga harus diusut,” tegasnya.
Namun demikian Dadi yakin kasus ini bakal naik, dan tentu kerugian negara harus benar-benar dihitung karena tidak memberikan asas manfaat yang besar sementara nilai anggaran tidak sedikit.
Berdasarkan data yang diterima, pengadaan alat berat ini berlangsung secara multiyears dengan total anggaran hampir Rp20 miliar, yakni 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 17 unit alat berat ekskavator senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengkonfirmasi kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik bahkan telah melakukan penyelidikan hingga ke kantor pusat PT Pilar Excavator.
Agus menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan penyidik telah melakukan kunjungan ke perusahaan terkait. “Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Ketika ditanya soal berapa saksi yang sudah diperiksa, Agus mengaku tidak ingat detail jumlahnya. “Nah (kalau itu) lupa saya,” jelasnya.
Pimpinan kejaksaan itu juga menyebut kasus ini tergolong kecil dibanding kasus korupsi lain yang sedang ditangani. Menurutnya, pihaknya akan lebih fokus mengumumkan kasus-kasus dengan nilai kerugian yang lebih besar.
(Nardi)












