RDP DPRD Kotim Bahas Sengketa Lahan, Minta Perusahaan dan Warga Hormati Jalur

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP di DPRD Kotim terkait lahan warga dan PT TTL.

SAMPIT – DPRD Timur (Kotim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga dengan PT Tanah Tani Lestari (TTL), Selasa 19 Agustus 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah yang memimpin rapat menyampaikan bahwa permasalahan ini sebelumnya pernah dibahas dalam RDP pada 21 Juli 2025, pertemuan kali ini digelar kembali untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

“Masalah ini sudah masuk ranah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh perusahaan. DPRD tidak bisa memutuskan apakah putusan PK itu asli atau palsu, karena bukan kewenangan kami,” tegas Juliansyah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Abadi menambahkan bahwa kedua pihak sudah menempuh proses hingga tingkat PK, tentunya harus menjalani putusan yang sudah ditempuh.

Menurutnya, rapat kali ini hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi dari perusahaan dan masyarakat terkait pelaksanaan putusan akhir tersebut.

“Kalau sudah PK, itu sudah bukan ranah DPRD lagi. Apabila ada keraguan terhadap keabsahan putusan, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Pihak kuasa PT TTL Meitin Alfon menegaskan bahwa perkara ini sudah melalui seluruh tahapan , mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, dan hasilnya perusahaan dinyatakan menang.

Mereka mempertanyakan legal standing Handi Firdaus, karena menurut mereka gugatan awal dilakukan oleh seseorang bernama Samen.

“Sesuatu yang sudah berkekuatan tetap tidak bisa lagi dipersoalkan. Kalau ada objek baru, maka harus ditempuh dengan gugatan baru,” kata perwakilan advokat perusahaan ini.

Sementara itu, Handi Firdaus menyatakan dirinya mendapat kuasa dari Samen dan juga merupakan saudaranya terkait klaim lahan seluas 22 hektare dan dalam hal ini justru mereka mempersalahkan putusan itu.

Mereka juga sudah datang ke Badan Pertanahan (BPN) Kotim untuk melakukan pengecekan lapangan dan ditolak.

Rapat akhirnya ditutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa tersebut karena sudah masuk ranah .

Pihak yang masih keberatan diminta menempuh jalur resmi atau melaporkan langsung ke lembaga peradilan maupun aparat penegak terkait.

(Nardi)

baca juga ...  Depo Sampah di Bulan Ramadan Tetap Terkendali
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!