PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan proyeksi pendapatan Rp8,5 triliun dan defisit sebesar Rp365 miliar.
Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah itu dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur, dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III DPRD Kalteng, Selasa, 19 Agustus 2025.
Leonard menjelaskan, penyesuaian APBD diperlukan untuk menyeimbangkan target pendapatan dan belanja yang berjalan sepanjang 2025.
“Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Leonard.
Perubahan anggaran itu disusun dengan mempertimbangkan capaian program, prediksi kondisi ekonomi hingga akhir tahun, dampak inflasi, perubahan kebijakan nasional, dan isu strategis di daerah.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan realisasi pendapatan daerah yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan program prioritas dan visi-misi gubernur.
Dalam nota yang disampaikan, struktur APBD perubahan mencatat: pendapatan daerah Rp8,5 triliun lebih, defisit Rp365 miliar, penerimaan pembiayaan Rp378 miliar, SiLPA Rp378 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar, pembayaran utang daerah Rp13 miliar, dan pembiayaan netto Rp365 miliar.
Leonard menegaskan, penyusunan perubahan APBD juga mengacu pada pokok-pokok kebijakan dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sudah disepakati bersama DPRD.
(Syauqi)












