PALANGKA RAYA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak, dari peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur Kita, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memantau jajanan yang dijual di sekitar sekolah, salah satunya di kawasan Mantikei.
“Kami mengambil sampel jajanan anak-anak di sekitar sekolah untuk diuji lebih lanjut. Jika ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya, maka kami akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mereka yang memiliki kewenangan penuh dalam uji laboratorium,” ucapnya, Kamis 21 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan mengingat masih adanya kasus kesehatan serius pada anak-anak akibat mengonsumsi makanan tidak sehat, seperti yang mengandung boraks, formalin, maupun pewarna tekstil. Bahkan, beberapa kasus sempat berujung pada tindakan medis berat seperti cuci darah.
“Ini tentu sangat memprihatinkan. Karena itu, kami berkewajiban melakukan pengawasan sebagai upaya perlindungan konsumen,” tambahnya.
Disperindag Kalteng juga membuka ruang aduan bagi masyarakat yang menemukan jajanan mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disperindag agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Selain pengawasan jajanan sekolah, pihaknya juga melanjutkan kegiatan pemantauan peredaran gula kristal rafinasi di pasaran,” lanjutnya.
Dari hasil pengecekan di sejumlah pasar, gudang, distributor, hingga ritel modern, sejauh ini belum ditemukan adanya peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung.
“Gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, bukan untuk konsumsi masyarakat secara langsung. Alhamdulillah, dari hasil pemantauan sementara, peredarannya di pasar tradisional maupun ritel modern di Kalteng belum ditemukan,” ungkapnya. (yud)












