Penulis: Maman Wiharja (wartawan senior – beritasampit.co.id)
Tiga hari, sejak Kamis 14 Agustus 2025 hingga menjelang peringatan HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) heboh. Terlebih lagi warga Masyarakat Desa Tempayung, banyak yang menangis dan bersedih, karena Syahyunie, Kepala Desa Tempayung telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Kobar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025, Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP.
Syahyunie harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia dipenjara atas laporan dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait aksi pemortalan di area perusahaan tersebut. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa, 25 Pebruari 2025.
Syahyunie dinilai sebagai provokator aksi pemortalan lahan di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menuntut PT Sungai Rangit memberikan kewajiban plasma kelapa sawit sebanyak 20 persen. Itulah antara lain awal, di HUT ke-80 RI, warga Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melampiaskan kekecewaan dan ketidakadilan.
Akhirnya, pada peringatan HUT ke-80 RI, dengan serentak dan kompak Warga Desa Tempayung mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Sementara pada hari yang sama sosok Kades Tempayung yang meringkuk dalam tahanan bak sejarah Nelson Mandela.
Kejadian tersebut, tentu saja sangat memalukan bagi Provinsi Kalteng yang Gubernur dan Wakil Gubernurnya baru dilantik seusia panen ‘Jagung' ( 4 bulan ). Yang jadi pertanyaan masyarakat dengan kejadian tersebut apa yang harus dilakukan Gubernur Kalteng, sehingga kedepannya tidak terulang lagi .
Pengamatan penulis, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H.Edy Pratowo, sebaiknya melakukan beberapa langkah untuk merespons kejadian tersebut (pengibaran bendera setengah tiang pada Hari Ulang Tahun RI ke-80), dengan mengungkap kembali atau menginvestigasi penyebab kenapa masyarakat Desa Tempayung kompak menaikkan bendera setengah tiang, yang awalnya disebabkan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Tempayung dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk.
Tentunya dalam hal ini, Gubernur dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat Desa Tempayung dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Perusahaan sawit ini memiliki kewajiban untuk memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tempayung sebesar 20% dari total luas lahan perkebunan. Bahkan Gubernur memiliki kewajiban untuk melindungi kepala desa yang sedang menghadapi ketidakadilan dalam hukum, sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kepala desa, serta perlindungan bagi kepala desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk perlindungan bagi kepala desa. (*)












