Gubernur Kalteng Harus Turun Tangan Terkait Kasus Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang di Tempayung

Ilustrasi Kang Maman

Penulis: Maman Wiharja (wartawan senior – beritasampit.co.id)

Tiga hari, sejak Kamis 14 Agustus 2025 hingga menjelang peringatan HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, warga Kabupaten Barat (Kobar) heboh. Terlebih lagi warga Masyarakat Tempayung,  banyak yang menangis dan bersedih, karena Syahyunie, Kepala Tempayung telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Kobar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025, Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP.

Syahyunie harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia dipenjara atas laporan dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait aksi pemortalan di area perusahaan tersebut. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa, 25 Pebruari 2025.

Syahyunie dinilai sebagai provokator aksi pemortalan lahan di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Tempayung, Kecamatan Lama, Kabupaten Barat. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menuntut PT Sungai Rangit memberikan kewajiban plasma kelapa sawit sebanyak 20 persen. Itulah antara lain awal, di HUT ke-80 RI, warga Tempayung Kecamatan Lama (Kolam),  Kabupaten Barat (Kobar) melampiaskan kekecewaan dan ketidakadilan.

Akhirnya, pada peringatan HUT ke-80 RI, dengan serentak dan kompak Warga Tempayung mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Sementara pada hari yang sama sosok Kades Tempayung yang meringkuk dalam tahanan bak sejarah Nelson Mandela.

Kejadian tersebut, tentu saja  sangat memalukan bagi Provinsi Kalteng yang Gubernur dan Wakil Gubernurnya baru dilantik seusia panen ‘Jagung' ( 4 bulan ). Yang jadi pertanyaan masyarakat  dengan kejadian tersebut apa  yang harus dilakukan Gubernur Kalteng, sehingga kedepannya tidak terulang lagi .

Pengamatan penulis, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H.Edy Pratowo, sebaiknya melakukan beberapa langkah untuk merespons kejadian tersebut (pengibaran bendera setengah tiang pada Hari Ulang Tahun  RI ke-80), dengan mengungkap kembali atau menginvestigasi penyebab kenapa masyarakat Tempayung kompak menaikkan bendera setengah tiang, yang awalnya disebabkan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Tempayung dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk.

baca juga ...  Atrean Panjang SPBU di Kobar, Kemana Hiswana Migas?

Tentunya dalam hal ini, Gubernur dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat Tempayung dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Perusahaan sawit ini memiliki kewajiban untuk memberikan plasma kepada masyarakat Tempayung sebesar 20% dari total luas lahan perkebunan. Bahkan Gubernur memiliki kewajiban untuk melindungi kepala yang sedang menghadapi ketidakadilan dalam , sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah: Mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang : Mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kepala , serta perlindungan bagi kepala .
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang : Mengatur tentang pelaksanaan , termasuk perlindungan bagi kepala . (*)
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!