Kantor ATR/BPN Kobar Belum Berikan Pernyataan Soal Tanah Terlantar dalam Kota Pangkalan Bun

MAN/BERITASAMPIT - Lahan yang diduga diterlantarkan pemiliknya (tanda panah) terlihat rimbun oleh berbagai jenis pohon keras.

PANGKALAN BUN – Sebidang tanah dengan luas sekitar 600 M2 milik perorangan yang sudah bertahun-tahun sengaja diterlantarkan, jadi pertanyaan masyarakat Kota Pangkalan Bun, (Kobar).

Tanah atau lahan yang diduga milik pengusaha ini letaknya berbatasan dengan Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Bagian depan sejajar dengan pinggir Jalan HM. Rafii, sedangkan bagian samping kanan sejajar dengan Jalan raya masuk Pasar Palagan Sambi Pangkalan Bun.

Ironisnya lahan yang kini semakin rimbun oleh berbagai jenis pohon keras tidak jauh dari Kantor ATR/BPN.  Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kobar, Jhonsen Ginting saat di konfirmasi beritasampit.co.id melalui telepon genggamnya tidak ada jawaban. Saat disambangi ke kantornya, Jumat 22 Agustus 2025, salah seorang staf mengatakan bahwa Kepala ATR/BPN sedang sakit, sudah sekitar seminggu.

“Waduh Pak kalau mau bertanya, sebelumnya harus bersurat dulu,“ jawab Plt Kepala Seksi Sengketa Lahan Kantor ATR/BPN Kobar, Rospita.

Sebelumnya, Berita Sampit mencoba menghubungi pemilik lahan, melalui telepon genggam, namun tidak pernah ada jawaban. Saat disambangi ke kantornya, salah seorang staf menyampaikan yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Diketahui, proses penertiban kawasan terlantar akan dilakukan pemerintah melalui tiga tahapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 PP 20/2021. Tiga tahapan itu ialah evaluasi Kawasan Telantar, peringatan Kawasan Telantar, dan penetapan Kawasan Telantar.

Setelah seluruh tahapan penertiban itu dilakukan, pemerintah akan melakukan penetapan kawasan terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 nya. Di pasal itu, tertulis pernyataan Penetapan Kawasan Telantar memuat juga pencabutan lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

Terpisah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

baca juga ...  Sengketa Lahan, Ahli Waris RIB Bantah Putusan Kasasi Dimenangkan PT GSDI

“Yang jelas, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,“ kata Jonahar kepada awak media di Jakarta belum lama ini. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!