PALANGKA RAYA – Asisten Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Herson B. Aden, menegaskan bahwa pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Ada sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi agar keberadaan SPPG benar-benar berfungsi optimal dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ia sampaikan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan SPPG yang digelar di Aula Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Lokasi SPPG tidak boleh bermasalah hukum, harus berstatus hak milik atau hak pakai atas nama instansi pemerintah, sesuai tata ruang, tidak berada di kawasan gambut atau rawan bencana, serta memiliki akses jalan beraspal. Kalau kriteria ini tidak dipenuhi, SPPG akan sulit difungsikan,” tegas Herson.
Selain lokasi, aspek desain juga menjadi perhatian. Herson menyebut ada dua tipe bangunan SPPG yang disiapkan.
Tipe pertama berukuran 20 m x 20 m yang mampu melayani hingga 3.500 porsi makanan per hari. Tipe kedua berukuran 10 m x 15 m dengan kapasitas sekitar 1.500 porsi.
“Dua tipe ini sama-sama harus dilengkapi kebutuhan daya listrik sampai 33 kVA serta sistem pengolahan air terpadu, termasuk IPAL dengan kapasitas 8,47 m³ per hari. Jadi bukan sekadar dapur besar, tapi fasilitas yang benar-benar memenuhi standar higienis dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa implementasi program MBG masih menghadapi tantangan, salah satunya tingginya angka sisa makanan di perkotaan.
Namun dengan standar teknis yang jelas, ia optimistis permasalahan itu bisa diminimalisasi di masa depan.
“Kita berharap pembangunan SPPG yang memenuhi kriteria ini bisa menjadi solusi jangka panjang, agar anak-anak sekolah di Kalteng bisa memperoleh makanan bergizi dengan aman, sehat, dan merata,” pungkas Herson.
(Sya'ban)












