KUALA PEMBUANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam menata kawasan perumahan dan permukiman semakin mendapat dukungan. Hal ini terlihat pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Seruyan, Jumat 22 Agustus 2025, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, hadir langsung mewakili pemerintah daerah. Ia menyambut positif dukungan seluruh fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umumnya terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan.
Seluruh fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Adil Sejahtera, PAN, Hanura, hingga Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional, secara umum menyatakan sepakat agar Raperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dukungan kolektif ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat regulasi pembangunan perumahan.
Menurut Sekda, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah. “Dengan adanya aturan yang jelas, tata kelola perumahan di Seruyan akan lebih tertib dan kualitas permukiman masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap DPRD yang merespons cepat isu strategis ini. “Kami melihat, dukungan legislatif menjadi energi tambahan bagi pemerintah daerah untuk terus berupaya mewujudkan hunian yang layak, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD Seruyan dalam membangun regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(ASY)












