SAMPIT – Sengketa lahan antara warga dengan PT TASK 3 milik Juhran memasuki babak baru. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Lahan yang diklaim Juhran sebagai kuasa ahli waris disebut berada di dalam areal perusahaan. Untuk memastikan kebenarannya, PT TASK 3 bersama Dewan Pimpinan Daerah Forum Dayak (DPD Fordayak) Kotim akan turun langsung meninjau lokasi.
Mediasi tersebut digelar pada Rabu 27 Agustus 2025 di Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) setelah sebelumnya sempat mengalami stagnasi beberapa bulan. DPD Fordayak Kotim bahkan sempat melayangkan surat somasi ketiga dan kembali menyurati Camat Cempaga.
Camat Cempaga Ady Candra, memimpin langsung jalannya mediasi. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan. Pihak Fordayak juga menyatakan siap menghadirkan data-data yang dimiliki Juhran, termasuk saksi-saksi terkait.
Ady Candra seusai rapat menjelaskan bahwa Fordayak menerima kuasa dari Juhran untuk mengurus lahan dengan panjang sekitar 2.000 meter dan luas kurang lebih 200 meter sehingga luasannya sekitar 40 hektare yang diklaim sebagai aset miliknya.
Surat segel lama baru didapat beberapa waktu lalu, kemudian dikuasakan kepada Fordayak untuk mengupayakan penguasaan kembali.
“Fordayak bersurat meminta agar mediasi ini difasilitasi kecamatan supaya kedua belah pihak bisa dipertemukan. Karena sempat bertepatan dengan berbagai agenda HUT RI dan juga ada mediasi lain, akhirnya baru bisa dilakukan hari ini,” kata Ady Candra.
Ia menambahkan, salah satu hasil kesepakatan adalah melakukan pengecekan lapangan pada Rabu 3 September 2025. Terdapat empat titik yang akan diperiksa untuk mengetahui lokasi klaim Juhran. Jika sudah cek lapangan, Tim penanganan konflik Kecamatan Cempaga juga meminta PT TASK 3 melakukan overlay data di atas titik tersebut.
“Jika ada pembebasan, nanti muncul atas nama siapa yang dibebaskan dalam areal itu, maka akan dipanggil untuk diklarifikasi dan dikonfrontasikan dengan pihak Juhran,” jelasnya.
Ketua DPD Fordayak Kotim, Audy Valent, menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir mendampingi masyarakat yang merasa memiliki hak berdasarkan bukti dan saksi.
“Fordayak hadir sebagai pendamping dan mengawal permasalahan masyarakat Kotim yang belum memahami aturan dan masih menuntut haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah. Persoalan diharapkan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tanpa harus melakukan aksi massa.
Kesepakatan bersama tersebut menetapkan pengecekan lapangan akan dilakukan pada Rabu 3 September 2025.
(Nardi)












