PALANGKA RAYA – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Noor Halim, menegaskan pentingnya keberadaan petugas bersertifikat dalam proses pengambilan contoh uji limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal ini disampaikannya saat membuka Pelatihan Pengambilan Contoh Uji Tanah dan Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji (PPCU) Limbah B3 yang digelar DLH Kalteng bekerja sama dengan PT. Unilab Perdana di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Selasa pagi, 26 Agustus 2025.
Menurut Noor Halim, kompetensi petugas sangat menentukan validitas data lingkungan, khususnya ketika terjadi dugaan pencemaran.
Data yang dihasilkan dari proses uji akan menjadi landasan utama dalam merumuskan langkah penanggulangan, pemulihan, hingga penegakan hukum lingkungan.
“Petugas pengambil contoh uji limbah B3 yang bersertifikat memastikan hasil laboratorium bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai standar nasional. Hal ini sangat krusial dalam proses pengawasan lingkungan,” tegasnya.
Ia menyoroti potensi pencemaran tanah akibat aktivitas perbengkelan dan kegiatan industri lainnya di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sertifikasi PPCU semakin strategis agar pengawasan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Noor Halim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kali keempat yang diselenggarakan DLH Kalteng.
Sebelumnya, pelatihan serupa telah dilaksanakan untuk pengambilan contoh uji air, udara ambien dan kebauan, serta emisi sumber tidak bergerak.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola lingkungan. Harapannya kualitas lingkungan di daerah ini tetap terjaga bahkan semakin baik,” tambahnya.
(Sya'ban)












