Jalan Provinsi Rentan Rusak, Pemprov Kalteng Batasi Angkutan Berat

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi jalan hauling. Pemprov Kalteng membatasi truk angkutan berat untuk mencegah kerusakan jalan provinsi yang rentan rusak.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) menegaskan larangan penggunaan truk angkutan melebihi 10 ton bagi perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan provinsi yang sebagian besar hanya mampu menahan beban kendaraan bersumbu satu.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengatakan langkah tersebut diinstruksikan langsung oleh Gubernur Kalteng melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor 3P.

“Pemerintah sudah melayangkan surat resmi dan bahkan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan mereka memahami aturan tonase yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Bundaran Besar , Jumat pagi, 29 Agustus 2025.

Agustan menjelaskan, jalan provinsi di Kalteng mayoritas hanya bersumbu satu dengan kapasitas maksimal delapan ton.

Namun, pemerintah memberikan toleransi hingga 10 ton agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan kerusakan berlebihan.

“Kalau sumbu dua bisa sampai 20 ton, sumbu tiga juga 20 ton. Tapi jalan provinsi ini sumbu satu, makanya hanya boleh delapan ton, dan kita toleransi sampai 10 ton,” terangnya.

Menurut Agustan, masih ada sebagian kecil perusahaan yang melanggar aturan karena alasan efisiensi produksi. Namun secara keseluruhan, tingkat pelanggaran sudah turun drastis.

“Dengan adanya surat edaran ini, pelanggaran angkutan overtonase berkurang 90 persen. Hanya sekitar 10 persen yang masih nekat menggunakan truk besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, wilayah yang paling sering ditemukan pelanggaran berada di Kabupaten dan .

Pemprov berkomitmen meningkatkan pengawasan agar aturan tonase benar-benar dipatuhi.

“Kami berharap perusahaan menyadari bahwa menjaga infrastruktur jalan juga penting untuk kelancaran usaha mereka sendiri,” tegas Agustan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kalteng dapat Kuota 1.612 Jemaah Haji pada 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!