PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebutkan, tingkat pelanggaran penggunaan truk angkutan melebihi kapasitas jalan oleh perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan berhasil ditekan hingga 90 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengatakan capaian itu merupakan hasil dari langkah tegas pemerintah dalam menyurati seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor 3P agar tidak lagi menggunakan truk dengan tonase lebih dari 10 ton di jalan provinsi.
“Alhamdulillah, setelah kita menyurati, temuan angkutan yang melebihi kapasitas sudah 90 persen berkurang,” ujarnya saat ditemui di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat pagi, 29 Agustus 2025.
Meski begitu, Agustan mengakui masih terdapat sekitar 10 persen perusahaan yang tidak disiplin dan tetap berusaha menggunakan truk besar.
Hal itu, menurutnya, dilatarbelakangi alasan ekonomi dari pihak perusahaan maupun masyarakat.
“Masih 10 persen itu tetap ada, karena mereka merasa kalau menggunakan truk standar hasilnya tidak maksimal, bahkan bisa merugi. Jadi ada saja yang cari-cari peluang menggunakan truk besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustan menegaskan pemerintah tetap memberikan toleransi bagi perusahaan dengan aturan tertentu.
Untuk jalan provinsi yang hanya bersumbu satu, tonase maksimal sebenarnya delapan ton, namun Gubernur masih memberi kelonggaran hingga 10 ton.
“Kalau sumbu dua bisa sampai 20 ton, kalau sumbu tiga juga 20 ton. Tapi jalan provinsi ini sumbu satu, makanya hanya boleh delapan ton, dan kita toleransi sampai 10 ton,” terangnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang masih ditemukan terutama terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Katingan.
Pemprov bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan tonase angkutan.
(Sya'ban)












