Dinas ESDM Kalteng Dukung Langkah Penegakan Kejati terkait Dugaan Aktivitas Tambang Zirkon Ilegal

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi , Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Vent menegaskan, Dinas ESDM tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ucapnya, Jumat 5 September 2025.

Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tambahnya.

SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” lanjutnya.

Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi .

“Kami mendukung sepenuhnya proses agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Bertemu Menhut dan Wamenhut, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!