PULANG PISAU – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, digegerkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan seorang cucu terhadap nenek kandungnya menggunakan palu dan cangkul. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melati X RT 14 RW 04 desa setempat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Jumat 5 September 2025, menerangkan bahwa pelaku diketahui berinisial SR, seorang perempuan berusia 21 tahun. Ia tega menghabisi nyawa neneknya berinisial P (67) hanya karena sakit hati lantaran permintaannya untuk dibelikan kalung tidak dipenuhi oleh sang nenek.
“Sebelum kejadian, pelaku sempat meminta korban membelikan kalung. Namun keinginannya itu tidak dipenuhi sehingga menimbulkan rasa sakit hati. Motif inilah yang kemudian mendorong SR nekat melakukan aksi keji terhadap neneknya sendiri,” ungkap AKP Sugiharso.
Menurut keterangan polisi, pada pagi harinya sekitar pukul 10.45 WIB pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu korban sedang berada di rumah bersama suaminya, sedangkan pelaku duduk bersama mereka di teras. Setelah waktu Dzuhur, kakek korban pergi mencari rumput sehingga rumah hanya menyisakan pelaku dan korban.
Kesempatan itu dimanfaatkan SR untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah, lalu mengikat kedua tangan korban di belakang tubuh, menutup mulut dan mata dengan kain, sebelum menghantam kepala korban menggunakan palu besi.
Pukulan pertama membuat korban terjatuh di lantai, namun pelaku tidak berhenti. SR kembali memukul wajah korban dengan palu, kemudian mengambil cangkul dan menghantam dahi korban hingga meninggal dunia di tempat.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, SR melarikan diri ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang menemukan korban dalam kondisi mengenaskan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau bersama Polsek Pandih Batu bergerak cepat dan berhasil mengamankan SR di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kini sudah kami tahan di Polres Pulang Pisau beserta barang bukti berupa palu besi, cangkul, dan tali tambang biru,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga terus mendalami keterangan pelaku terkait detail perencanaan hingga pelaksanaan aksinya. (ds)












