Jelang Pelantikan, Pemkab Kotim Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan, Praktisi Ingatkan Ancaman Korupsi

IST/BERITASAMPIT - Kantor Bupati .

SAMPIT– Isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Kotim) kembali mencuat dan memicu perhatian publik.

Kabar yang beredar menyebutkan adanya tarif fantastis untuk menduduki posisi tertentu, bahkan dikaitkan dengan figur-figur yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Spekulasi tersebut kian berkembang seiring rencana pelantikan sejumlah pejabat pada September 2025. Namun, Pemkab Kotim dengan tegas membantah kabar tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab.

“Tidak ada jual beli jabatan,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui pesan WhatsApp, Minggu malam, 7 September 2025.

Ia menambahkan, jual beli jabatan jelas merupakan tindakan melanggar . Baik pihak yang memberi maupun menerima, keduanya dapat diproses secara pidana.

“Penjual maupun pembeli sama-sama melanggar . Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Terkait isu pelantikan pejabat dalam waktu dekat, Kamaruddin menyebut pihaknya belum menerima kepastian jadwal.

Ia hanya memastikan saat ini terdapat 13 jabatan eselon II yang masih kosong dan menunggu pengisian.

Sementara itu, praktisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Nurahman Ramadani, menyoroti keras isu tersebut.

Menurutnya, rotasi pejabat eselon seharusnya jauh dari praktik transaksional yang mencederai integritas birokrasi.

“Kalau rotasi jabatan bisa dibeli, maka ujungnya banyak pejabat akan berpikir bagaimana mengembalikan modal yang sudah keluar, bahkan mencari untung berlipat. Itu berpotensi besar melahirkan korupsi,” tegas Nurahman.

Ia menilai praktik semacam itu tidak hanya merusak moral birokrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Pejabat yang naik bukan karena kapabilitas, tapi karena kedekatan atau uang, biasanya tidak akan optimal bekerja. Dampaknya pasti dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang stagnan atau menurun,” ujarnya.

Nurahman juga menekankan pentingnya peran aparat penegak , termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun menelusuri indikasi semacam ini.

“Kalau memang ada indikasi jual beli jabatan, aparat harus bertindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari sistem yang rusak,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jabatan publik seharusnya diisi oleh orang-orang yang memang berkompeten sesuai prinsip the right man in the right place.

Menurutnya, Bupati dan jajaran pembina kepegawaian harus memastikan proses rotasi berjalan transparan dan objektif.

“Rotasi jabatan itu wajar, tapi jangan sampai jadi celah untuk memperdagangkan posisi. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Warga DAS Mentaya: Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Radikalisme dan Anti-Pancasila
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!