PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Panitia Khusus terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pembahasan Raperda kini sudah masuk tahap pasal demi pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama tim pemerintah provinsi.
“Selanjutnya, kami menunggu jadwal untuk konsultasi ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki perda serupa. Ini penting agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Nafsiah, Sabtu, 6 September 2025.
Menurut Siti, Raperda ini merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pertambangan ke pemerintah provinsi.
Salah satu isu krusial adalah soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sesuai Pasal 66 UU 3/2020, pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
“Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul dan materi muatan Raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah. Studi banding ke provinsi lain, misalnya Jawa Tengah, juga bisa memberi gambaran penempatan IPR logam dalam perda,” ujarnya.
DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini bisa ditetapkan tahun ini sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan, menekan praktik tambang ilegal, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nafsiah.
(Syauqi)












