SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD, Senin 8 September 2025.
Dalam pidatonya, Irawati menegaskan bahwa APBD 2026 memiliki arti strategis bagi kesinambungan pembangunan daerah. APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Struktur APBD terdiri dari pendapatan Rp1,818 triliun, belanja Rp1,818 triliun, dengan surplus/defisit Rp0. Selain itu, pembiayaan netto juga tercatat nol.
Rancangan ini disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Belanja daerah diharapkan fokus pada kegiatan produktif yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Irawati.
Ia menambahkan, APBD 2026 belum menghitung alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana dari APBN lainnya.
“Jika peraturan presiden terkait telah terbit, maka rincian dana tersebut akan dibahas bersama DPRD sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkapnya. (nardi)












