PURUK CAHU – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (9/9/2025), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampil memberikan pandangan tajam sekaligus konstruktif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Melalui juru bicaranya, Akhirudin, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang disebutnya sebagai bukti nyata sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen pendukung pembangunan di Murung Raya.
Namun, Fraksi PKB tak berhenti pada pujian. Mereka juga menyoroti sejumlah kebijakan strategis yang patut diapresiasi sekaligus diperkuat. Di antaranya langkah Dinas PUPR menutup jalur putar balik di depan Kolam Basan yang rawan kecelakaan, serta aturan Dinas Perhubungan yang melarang pelajar SD dan SMP mengendarai kendaraan bermotor. Menurut Akhirudin, kebijakan itu perlu diperluas dengan edukasi kepada orang tua agar keselamatan pelajar lebih terjamin.
Selain itu, PKB juga menekankan pentingnya percepatan serapan anggaran oleh seluruh OPD, mengingat tahun anggaran 2024 segera berakhir dan tahapan perubahan APBD 2025 tengah berjalan. “RAPBD Perubahan 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai visi Murung Raya Hebat—dengan pelayanan publik yang optimal, infrastruktur yang berkualitas, serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Akhirudin.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Murung Raya itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, kepala OPD, serta tokoh masyarakat dan insan pers.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk mendukung pembahasan dua raperda strategis tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.












