Pastikan Gaji dan Tunjangan DPRD Menyesuaikan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Plt Sekda Kalteng Leonard S Apung.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) memastikan gaji dan tunjangan anggota DPRD akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Hal ini menyusul adanya desakan publik mengenai besarnya tunjangan DPR dan DPRD.

“Tentunya itu menyesuaikan,” kata Plt Sekda Kalteng, Leonard S Apung saat diwawancarai di Kantor DPRD, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Leonard, penyesuaian tidak hanya berlaku untuk DPRD, tetapi juga pejabat eksekutif.

“Pasti dalam wadah kita evaluasi semuanya menyesuaikan dengan kondisi keuangan,” ujarnya.

DPRD Kalteng sebelumnya telah membahas rencana revisi Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Raperda itu sudah masuk agenda rapat paripurna dan dikaji melalui studi banding ke salah satu provinsi di Sulawesi yang lebih dulu melakukan penyesuaian aturan serta dibahas bersama pemerintah provinsi beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi kita menyesuaikan dengan apa yang ada di pusat. Jadi kita nggak bisa juga harus sendiri, tapi kan itu harus ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Itu yang dasarnya seluruh Indonesia,” kata Leonard.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa penentuan besaran hak keuangan dewan bukan kewenangan perda, melainkan pergub.

“Kalau perdanya sudah ada yang mengatur hak keuangan berkaca pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 kemudian PP Nomor 18 Tahun 2017, itu saja acuannya. Kenaikan atau perubahan itu diatur dengan pergub, bukan perda. Tidak ada perda mengatakan angka,” kata Purdiono, Selasa.

Ia menyebut aturan terbaru, yakni PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, seharusnya menjadi dasar penyesuaian. Meski begitu, hingga kini masih merujuk pada PP lama.

“Jadi tidak ada kenaikan gaji, tunjangan tidak ada,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan Pergub, Purdiono menilai sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

“Itu kewenangan di eksekutif, kami tidak bisa mengintervensi. Itu pun ada aprisal yang menilai layak atau tidak. Kalau aprisal ini bilang tidak layak, ini kan tidak bisa terjadi kebaikan,” ucapnya.

Adapun soal pembahasan Raperda Hak Keuangan, menurut Purdiono, substansinya tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.

“Kalau raperda itu hanya membandingkan saja, tidak ada yang jauh berbeda dengan perda. Jadi kalau berbicara apakah raperda ini bisa menaikkan pendapatan, tidak, tidak bisa. Pergubnya yang mengatur,” katanya.

(Syauqi)

baca juga ...  Yuas Elko Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Bersama Mendagri Tito Karnavian
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!