Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Internet di Menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen, Kasidik, Kasi Penkum saat konferensi pers di gedung Kejati.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng) memastikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di segera diumumkan.

sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu-dua minggu nanti akan ada pres rilis lagi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Rabu, 10 September 2025.

Menurut Wahyudi, hampir seluruh saksi sudah dimintai keterangan. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya (kerugian negara),” ujarnya.

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Wahyudi menegaskan, masih menunggu perhitungan kerugian negara.

“Iya kita lagi hitungan kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet di lingkungan tahun anggaran 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara itu terkait kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) dengan PT Indonesia Comnet Plus (Icon Plus).

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo dan Icon Plus,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, , Kamis, 4 September 2025.

Kontrak pengadaan jaringan internet itu bernilai Rp2,4 miliar. Hendri menduga terjadi perbuatan melawan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk nilai kerugiannya saat ini tim penyidik sedang melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten , sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah, dan pihak swasta.

“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi,” tegas Hendri.

Plh Aspidsus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.

“Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Abeto.

(Syauqi)

baca juga ...  PT IMK Ucapkan Terimkasih, Ritual Adat Berjalan Dengan Baik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!