Pemkab Kotim Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Realisasikan Plasma dalam Satu Bulan

NARDI/BERITASAMPIT - Wabup Kotim saat hadir ditengah masyarakat membacakan surat Bupati Kotim ditujukan ke pihak Perusahaan Sawit.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Pemkab Kotim) memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini untuk merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total luas area yang diusahakan.

Instruksi itu disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang ditandatangani langsung Bupati Kotim Halikinnor tertanggal 9 September 2025. Surat tersebut bersifat penting dan ditujukan kepada para direktur perusahaan perkebunan besar kelapa sawit se-Kotim.

“Pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola plasma seluas minimal 20 persen harus segera dijalankan. Paling lama satu bulan setelah surat ini diterima sudah ada progres nyata. Laporan pelaksanaannya juga wajib disampaikan kepada Bupati Kotim,” tegas Irawati dihadapan massa aksi, Kamis 11 September 2025.

Dalam surat itu ditegaskan, kewajiban perusahaan melaksanakan pembangunan plasma tidak hanya sebatas komitmen moral, melainkan sudah diatur dalam berbagai regulasi.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 56. 

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selain itu, ada pula dasar berupa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. 

Semua aturan itu mempertegas bahwa memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar merupakan kewajiban perusahaan, bukan pilihan.

“Apabila dalam jangka waktu yang diberikan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembangunan plasma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas isi surat tersebut.

baca juga ...  Ambulans Diduga Angkut Pakan Ternak, Warga Parenggean Heboh! Camat: Milik RS Pratama

Dalam penyampaian langsung kepada masyarakat, Irawati menegaskan bahwa surat tersebut merupakan jawaban atas tuntutan warga yang selama ini meminta agar kewajiban plasma perusahaan benar-benar dijalankan. 

“Bupati menekankan kepada perusahaan untuk tidak main-main lagi. Masyarakat harus menerima haknya sesuai aturan, dan pemerintah daerah akan mengawal pelaksanaannya,” ujar Irawati.

Lebih lanjut, Bupati Halikinnor juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan plasma ini. Ia mengingatkan, jika nantinya muncul kendala atau hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk tetap solid mendukung Bupati menekan perusahaan.

“Bapak Bupati berpesan agar masyarakat mendukung berdiri di belakang dalam memperjuangkan realisasi plasma ini. Kami memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sekitar perkebunan,” ungkap Irawati membacakan pesan Bupati. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!