PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III pada Jumat, 12 September 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, mengatakan dasar pengajuan Raperda Perubahan APBD 2025 karena adanya perkembangan situasi yang membuat APBD murni tak sesuai lagi dengan asumsi makro ekonomi.
“Bahwa salah satu dasar pertimbangan pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, karena adanya perkembangan situasi dan kondisi, yang mengakibatkan ketidaksesuaian APBD Murni, dengan asumsi berupa perubahan asumsi makro ekonomi, yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan/atau pelampauan dan/atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula (murni),” ujar Bryan.
Ia menambahkan, dewan sependapat dengan asumsi yang menjadi dasar pengajuan perubahan. Perubahan APBD juga terjadi karena penurunan target pendapatan serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Total belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan Rp8,35 triliun untuk membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan. Sementara pendapatan daerah dipatok Rp7,98 triliun. Defisit Rp365 miliar akan ditutup dengan SiLPA senilai Rp378 miliar.
Setelah melalui tahapan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, seluruh fraksi DPRD Kalteng menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dalam penyampaian tertulis dimaksud, ketujuh Fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng sebagaimana tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bryan.
(Syauqi)












