DPRD Kotim Desak Pemerintah Fasilitasi Tuntutan Masyarakat terkait Plasma 20 Persen Segera Direalisasikan Perusahaan

NARDI/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi.

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD (Kotim), Muhammad Abadi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat mengenai kebun plasma 20 persen harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. 

Hal itu disampaikan menyusul aksi ratusan masyarakat dari sejumlah koperasi yang mendesak perusahaan perkebunan sawit merealisasikan kewajibannya.

“Kami sangat mendukung masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Tapi semua harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Abadi, Jumat 12 September 2025.

Abadi yang juga menjabat Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kotim menekankan, Pemkab harus bergerak cepat memfasilitasi warga agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban plasma. “Pemerintah daerah jangan berlama-lama, segera fasilitasi agar tuntutan ini benar-benar terealisasi,” tegasnya.

Abadi menegaskan program plasma merupakan hak sah masyarakat yang sudah dijamin dalam regulasi. Karena itu, pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindar. 

“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Kami di DPRD terus mengawal agar keinginan rakyat Kotim bisa tercapai,” tandasnya.

Seperti diketahui massa menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemkab pada Kamis 11 September 2025 menuntut realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan sawit.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, bersama Ketua DPRD Kotim, Rimbun, turun langsung menemui massa aksi dan membacakan surat Bupati yang telah dikirimkan ke perusahaan.

Dalam surat itu ditegaskan, perusahaan wajib merealisasikan plasma dalam waktu satu bulan sejak surat diterima. Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Irawati saat membacakan surat tersebut. (nardi)

baca juga ...  Gaji Guru Honorer di Mentaya Seberang Hanya Rp500 Ribu, DPRD Desak Pemkab Tingkatkan Kesejahteraan 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!