PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menyusun serta melaksanakan program kegiatan yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan itu disampaikan Wagub saat membacakan pidato Gubernur Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat siang, 12 September 2025.
Menurutnya, APBD Perubahan 2025 telah melewati proses panjang mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan ketepatan sasaran dan manfaat bagi masyarakat.
“Banyak tantangan yang kita hadapi dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD Perubahan 2025 ini. Oleh sebab itu, saya minta semua Kepala SKPD berhati-hati, cermat, dan menyiapkan langkah antisipatif terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat,” tegas Edy.
Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien, mengingat keterbatasan fiskal yang tersedia.
Dengan sisa waktu tahun anggaran yang ada, SKPD didorong untuk menajamkan prioritas agar program benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Gunakan anggaran yang terbatas ini sebaik mungkin untuk hasil optimal. Jangan sampai ada program yang tidak berjalan karena perencanaan yang kurang matang,” tambahnya.
Selain itu, Edy mengingatkan agar setiap SKPD tetap mematuhi regulasi, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan program.
Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat diperkuat sehingga tidak ada hambatan dalam merealisasikan kegiatan pembangunan.
“Pelaksanaan APBD bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga bagaimana hasilnya bisa dirasakan masyarakat. Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2025, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya dengan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
(Sya'ban)












