SAMPIT – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku yang selama ini membuat masyarakat waswas setiap memarkirkan kendaraannya.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku dengan cara senyap. Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Seorang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA (35) dibekuk Resmob Polres Kotim tanpa perlawanan pada 10 September lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto bahwa tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 15.30 WIB pada 29 Agustus 2025.
“TKP berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan MB Ketapang, bahwa tersangka dan korban masih kerabat, saat itu korban terbangun dan menyadari sepeda motornya telah tiada,” ungkap Iyudi, Jumat 12 September 2025.
Adapun sepeda motor yang kini telah diamankan sebagai bang bukti adalah Hinda Vario 124 dengan nomor polisi KH 3421 NU
Saat kejadian, tersangka awalnya melihat kunci motor ketinggalan di dashbord kendaraan, kemudian tersangka yang bekerja sebagai pedagang itu mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi kemudian membawanya.
Saat ini tersangka telah disangkakan dengan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
(Jimmy)












