SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen PPPK paruh waktu. Semula dijadwalkan 11–15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Benar batas waktunya diperpanjang sesuai dengan surat dari BKN mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu pada Sabtu 13 September 2025.
Kamaruddin menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut merujuk surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Karena itu, dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Menurut Kamaruddin, alasan utama perpanjangan karena peserta menghadapi keterbatasan waktu untuk melengkapi dokumen.
“Waktunya terlalu singkat, peserta ribuan mengurus SKCK dalam waktu 2 hari terlalu singkat,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan ke pusat agar diberikan tambahan waktu, dan akhirnya usulan tersebut disetujui oleh BKN.
Sebelumnya diberitakan, BKPSDM Kotim mengumumkan 1.891 tenaga kontrak (tekon) yang masuk formasi PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu diketahui masing-masing formasi yakni 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi teknis.
Selanjutnya, mereka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut, mereka dianggap mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.
Kamaruddin menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan memiliki hak serta kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tidak mendapatkan pensiun.
Sedangkan PPPK paruh waktu, dirinya mengibaratkan seperti PPPK rasa tekon karena gajinya dan hak-haknya masih sama seperti saat menjadi tekon. Hanya saja statusnya menjadi PPPK paruh waktu memiliki NIP dan sesuai undang-undang sudah masuk kelompok ASN.
“Untuk jam kerjanya PPPK paruh waktu nanti kita lihat ketentuannya karena selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya, teknisnya nanti akan kita tuangkan dalam perjanjian kerja,” imbuhnya.
PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak selama 1 tahun. Pihaknya masih menunggu regulasinya dan petunjuk dari BKN bagaimana kelanjutannya.
“Kalau penjelasan di forum-forum pertemuan mereka ini transit, artinya PPPK paruh waktu sampai diangkat PPPK penuh,” ujarnya.
Jika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan cukup, maka Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi kembali untuk PPPK penuh. Sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh tergantung kemampuan anggaran daerah.
(UTOMO)












