Ahli Waris Raden Ira Bakti Terkejut, Astra Berikan Pernyataan Lahan 845 Hektare Sudah Bersertifikat HGU

MAN/BERITASAMPIT : Keluarga Besar Ahli waris Raden Ira Bakti, foto bersama usai menggelar arisan keluarga.

PANGKALAN BUN – Ahli waris Almarhum Raden Ira Bakti, Menteri Kesultanan Kutaringin Kabupaten (Kobar), terkejut dengan adanya keterangan Husni, Humas Astra Jakarta   yang menyampaikan laporan dari CDO PT GSDI M.Ronald D, bahwa di atas lahan 845 hektare dinyatakan sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) yang dikelola PT. GSDI (Anak perusahaan PT AAL).

Hal tersebut ditegaskan Supriadi salah seorang ahli waris Raden Ira Bakti, saat dikonfirmasi Berita Sampit, Rabu 17 September 2025. Menurut Supriadi selama ini ahli waris belum pernah, menerima salinan foto copi sertifikat HGU.

“Bahkan pada tahun 2001 Pemkab Kobar, sudah minta bukti sertifikat HGU, sampai sekarang pihak Astra belum menyampaikan bukti, termasuk pasca demo 13 Juli 2022. Saat kami mediasi pihak Polres Kobarpun belum pernah menerima bukti sertifikat HGU,” tegas Supriadi yang juga mantan Anggota DPRD Kobar.

Terpisah laporan PT. GSDI yang disampaikan Humas Astra, yakni lahan yang dipermasalahkan sudah lama diselesaikan. Perusahaan pun sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut.

Seperti diketahui, proses pemilikan HGU diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi perusahaan. Seluruh proses penyelesaian juga ditempuh sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, karena prinsip taat yang diterapkan perusahaan, sama sekali tidak benar bila ada dugaan perusahaan ‘ada main' dalam penyelesaian masalah lahan. Semua dilakukan dengan berpatokan pada serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (man)

baca juga ...  Polsek Pangkalan Banteng Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!