Pemkab Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri

IST/BERITASAMPIT - Asisten Administrasi Umum H. Sugian Noor, didampingi Kepala Bapenda Sukardi, saat melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis 18 September 2025.

KUALA PEMBUANG terus berupaya memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai aturan sekaligus berpihak pada masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis 18 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum H. Sugian Noor, didampingi Kepala Bapenda Sukardi, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menyesuaikan tarif, obyek, dan subyek pajak daerah serta retribusi sesuai evaluasi Kementerian Keuangan RI.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Pejabat Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri, Basuki Rachmat, SE. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dilakukan. Hal ini untuk memastikan setiap pasal benar-benar sesuai kebutuhan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Sugian Noor menjelaskan, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti hasil koordinasi ini secepatnya bersama . “Kami akan segera membahas hasil evaluasi ini dengan DPRD agar aturan yang berlaku lebih sempurna dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, harmonisasi regulasi pajak dan retribusi tidak hanya untuk menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Pemkab berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

(ASY)

baca juga ...  dr. Bahrun Abbas Kembali Nahkodai Jabatan Pj Sekda Seruyan, Bupati Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Pembenahan Organisasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!