KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai aturan nasional sekaligus berpihak pada masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Seruyan melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis 18 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum H. Sugian Noor, didampingi Kepala Bapenda Sukardi, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menyesuaikan tarif, obyek, dan subyek pajak daerah serta retribusi sesuai evaluasi Kementerian Keuangan RI.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Pejabat Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri, Basuki Rachmat, SE. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dilakukan. Hal ini untuk memastikan setiap pasal benar-benar sesuai kebutuhan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sugian Noor menjelaskan, Pemkab Seruyan berkomitmen menindaklanjuti hasil koordinasi ini secepatnya bersama DPRD Seruyan. “Kami akan segera membahas hasil evaluasi ini dengan DPRD agar aturan yang berlaku lebih sempurna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, harmonisasi regulasi pajak dan retribusi tidak hanya untuk menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Pemkab Seruyan berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
(ASY)












