PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri (IM) yang disebut merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut status hukum Vent dalam perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan.
“Tergantung alat-alat bukti yang ditemukan penyidik,” kata Hendri di Palangka Raya, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Hendri, pemanggilan Vent sudah diagendakan sejak beberapa waktu lalu. “Dan hari ini penyidik telah memanggil saksi dari Kepala Dinas ESDM,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan kepada PT IM.
“Tentu karena proses masih berlangsung, ya biarkan kesempatan penyidik untuk mendalami keterangannya. Tentu penyidik memanggil seseorang untuk diminta keterangan itu pasti telah melakukan proses atau informasi awal sebelumnya,” kata Hendri.
Lebih jauh, Hendri menyebut perkara ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. Nilai kerugian negara besar, jadi tidak cukup berhenti di korupsi saja. Multi doors, termasuk TPPU, bisa diterapkan,” jelasnya.
Vent tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB. Ia sempat keluar pada pukul 11.38 WIB melalui ruang tunggu PTSP dengan kacamata hitam dan tablet di tangan.
Ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan RKAB di instansinya, Vent hanya berujar singkat, “Awas, awas,” sebelum masuk ke mobil berpelat putih.
Setelah salat Jumat, pemeriksaan kembali dilanjutkan pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 17.19 WIB, Vent masih berada di dalam gedung Kejati.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penyegelan terhadap pabrik dan area tambang PT IM. Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Izin diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.
Namun, PT IM tak hanya mengandalkan lahan konsesinya. Dengan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng, perusahaan seolah menjual zirkon dari tambang berizin. Faktanya, mereka membeli hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain. Penyimpangan RKAB itu diduga membuka jalan bagi PT IM menyalurkan zirkon, ilmenit, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sepanjang 2020-2025.
Skema tersebut disebut merugikan negara Rp1,3 triliun, baik dari sisi keuangan, pajak daerah, kerusakan lingkungan, maupun pembiaran tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Berdasarkan Annual Report 2024, PYX Resources perusahaan yang tercatat di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London mengakui PT IM sebagai aset. PYX pun disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat. Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT IM diketahui berada di satu lokasi bangunan.
Selain Menyegel Pabrik PT IM, Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap CV Dayak Lestari yang terafiliasi dengan PT IM di Jalan Mangkurabang Kota Palangka Raya.
(Syauqi)












