Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT IM Rp1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat diwawancarai awak media di halaman kantor Kejati.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Vent Christway, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM). Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan terhadap Vent sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.

“Dan hari ini, penyidik telah memanggil saksi dari kepala dinas ESDM,” kata Hendri di Gedung Kejati Kalteng, Jumat, 19 September 2025.

Hendri menjelaskan, Kadis ESDM diperiksa berkaitan dengan penerbitan RKAB yang dikeluarkan untuk PT IM. Saat ini kata Henri, penyidik masih mendalami keterangan dari Vent.

“Tentu karena proses masih berlangsung, ya biarkan kesempatan penyidik untuk mendalami keterangannya. Tentu penyidik memanggil seseorang untuk diminta keterangan itu pasti telah melakukan proses atau informasi awal sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah pihak sudah lebih dulu diperiksa dalam perkara ini. “Yang pasti yang sudah terhadap beberapa pihak dan untuk yang bersangkutan sendiri baru hari ini dimintai keterangan untuk kadis ESDM,” kata Henri.

Hendri juga menolak berkomentar mengenai kemungkinan adanya penggeledahan di kantor Dinas ESDM. “Penggeledahan di ESDM? Itu kan rahasia penyidik,” katanya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka kepada para saksi, Hendri menekankan semua bergantung pada bukti.

“Tergantung alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendri menyebut perkara ini tidak menutup kemungkinan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. Nilai kerugian negara besar, jadi tidak cukup berhenti di korupsi saja. Multi doors, termasuk TPPU, bisa diterapkan,” jelasnya.

Pada pagi tadi, Vent Christway tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB untuk diperiksa. Ia keluar pada pukul 11.38 WIB lewat ruang tunggu PTSP, mengenakan kacamata hitam dan membawa tablet.

Ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya, Vent hanya menjawab singkat, “Awas, awas,” sebelum masuk ke mobil berplat putih.

Setelah jeda salat Jumat, pemeriksaan berlanjut pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 17.19 WIB, Vent masih berada di dalam gedung Kejati Kalteng.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penyegelan terhadap pabrik dan area tambang PT IM. Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, . Izin diterbitkan Bupati pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.

Namun, PT IM tak hanya mengandalkan lahan konsesinya. Dengan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng, perusahaan seolah menjual zirkon dari tambang berizin. Faktanya, mereka membeli hasil tambang masyarakat di dan melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain. Penyimpangan RKAB itu diduga membuka jalan bagi PT IM menyalurkan zirkon, ilmenit, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sepanjang 2020-2025.

Skema tersebut disebut merugikan negara Rp1,3 triliun, baik dari sisi keuangan, pajak daerah, kerusakan lingkungan, maupun pembiaran tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Berdasarkan Annual Report 2024, PYX Resources perusahaan yang tercatat di Bursa Saham Australia dan Bursa Saham London mengakui PT IM sebagai aset. PYX pun disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat. Di , kantor PYX Resources dan PT IM diketahui berada di satu lokasi bangunan.

Selain Menyegel Pabrik PT IM, Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap CV Dayak Lestari yang terafiliasi dengan PT IM di Jalan Mangkurabang Kota .

(Syauqi)

baca juga ...  Ini Arahan Wagub Edy Pratowo pada Rakor Pengembangan Kompetensi ASN se-Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!