KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan Kemen Imipas untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Jumat 19 September 2025.

JAKARTA— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Wakil Menteri Christina Aryani bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Wamen Imipas Silmy Karim pada Jumat 19 September 2025 di Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-kementerian dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya harmonisasi data dan sistem antara KemenP2MI dan Kemen Imipas untuk memastikan paspor PMI hanya diterbitkan melalui prosedur resmi.

“Kami ingin memastikan pekerja migran berangkat secara aman dan sesuai aturan. Untuk itu, sosialisasi prosedur yang benar perlu digencarkan bersama,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Politisi Senior Golkar ini menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi hal yang penting lantaran Kementerian Imipas juga ikut berperan dalam proses pemberangkatan para pekerja migran.

“Yang kami inginkan adalah harmonisasi data dan sistem antara Kementerian P2MI dan Kementerian Imigrasi untuk memastikan paspor Pekerja Migran Indonesia itu hanya diterbitkan bagi mereka yang melalui prosedur resmi,” tegas Mukhtarudin.

Oleh karena itu, Menteri Mukhtarudin berharap Kementerian Imipas juga ikut membantu mensosialisasikan tata cara berangkat bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana bekerja secara prosedural, bagaimana menjadi pekerja migran yang aman. Oleh karena itu program sosialisasi ini penting kita lakukan secara sinergi agar masyarakat betul-betul tahu jalur yang benar, dokumen yang resmi, dan bagaimana berangkat migrasi yang aman,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Christina turut menjelaskan terkait kelembagaan dan sinergitas yang telah terbangun antara Kementerian P2MI dan Kemen Imipas.

Di antaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh KP2MI dan Kemen Imipas pada 25 April 2025 yang bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergitas, efektivitas, dan kerja sama dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ruang lingkup kerja sama meliputi sinergitas pelaksanaan tugas, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi bersama, serta bidang lain yang disepakati secara tertulis,” jelas Christina.

Christina menilai, kolaborasi ini penting agar ada harmonisasi data dan sistem antara KP2MI dan Imigrasi untuk memastikan paspor pekerja migran hanya diterbitkan bagi yang melalui prosedur resmi.

“Kemudian terkait penguatan deteksi dini di perbatasan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural, Sosialisasi bersama terkait dokumen resmi dan jalur migrasi aman serta Sinergi dalam penanganan kasus TPPO, rekrutmen ilegal, dan dokumen palsu,” katanya.

Christina berharap, sinergi lintas lembaga ini akan memperkuat pencegahan migrasi ilegal, perlindungan PMI, serta upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara menyeluruh.

(adista)

baca juga ...  Musda XI Partai Golkar Kalteng Berlangsung Sukses di Palangka Raya, Tekankan Solidaritas Menuju Indonesia Maju
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!