SAMPIT – Polemik pengelolaan lahan kebun sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian menuai sorotan. Sejumlah tokoh lintas kalangan, mulai dari wakil rakyat, tokoh adat, hingga aktivis mahasiswa, menegaskan bahwa pola Kerja Sama Operasional (KSO) yang diterapkan PT Agrinas Palma Nusantara harus berpihak kepada masyarakat lokal, bukan justru memberikan keleluasaan bagi pihak luar.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari koperasi daerah yang merasa tersisih. Salah satunya adalah Koperasi Berkat Tehang di Kecamatan Parenggean, yang kini kehilangan akses terhadap lahan mereka pasca disita Satgas PKH. Padahal sejak awal, koperasi ini sudah menjalankan kerja sama dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), anak perusahaan Makin Group.
Menurut Rimbun, dari total lahan seluas 1.900 hektare, sekitar 700 hektare diserahkan ke perusahaan untuk lahan inti, sementara sisanya dikelola koperasi. Namun perjalanan kerja sama itu justru berujung kerugian. Dana sebesar Rp31 miliar sudah dikeluarkan, termasuk Rp3,1 miliar untuk pengurusan izin, tapi hingga kini izin tidak kunjung selesai.
“Kami minta PT WYKI mengembalikan uang pengurusan izin koperasi sebesar Rp3,1 miliar. Termasuk lahan 700 hektare yang sebelumnya diserahkan agar dijadikan plasma 20 persen untuk koperasi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, sementara perusahaan tetap untung,” tegas Rimbun, Kamis 18 September 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar Pemkab Kotim segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, kalau masalah ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan koperasi, tetapi juga bisa memicu ketegangan di masyarakat.
Begitu pula Anggota Komisi II DPRD Kotim Andi Lala turut menyoroti kebijakan PT Agrinas. Menurutnya, pola kerja sama yang ada saat ini jelas bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pelaku usaha lokal.
Seharusnya koperasi lokal yang diprioritaskan, bukan pihak luar. Kalau dianggap koperasi lokal tidak mampu, barulah opsi diberikan kepada pihak lain.
“Kalau sejak awal dikelola orang luar, mereka tidak paham kultur dan kondisi sosial di lapangan. Ini bisa menimbulkan gesekan,” ujar Andi Lala politisi Gerindra, Jumat 12 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat lokal bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keadilan sosial. Keterlibatan warga dalam pengelolaan aset negara diyakini dapat memperkuat rasa memiliki dan menjaga stabilitas daerah.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, juga menyampaikan penolakan keras terhadap dominasi pihak luar dalam pengelolaan lahan sitaan. Ia mengutip pesan Tjilik Riwut, pahlawan nasional asal Kalteng, agar masyarakat Dayak tidak hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
“Keputusan menyerahkan lahan ke pihak luar tanpa melibatkan masyarakat Dayak jelas bertentangan dengan perjuangan panjang kami. Kenapa lahan sitaan itu tidak dijadikan plasma bagi warga lokal? Jangan sampai gebrakan hukum ini hanya memberi keuntungan pada orang luar,” tegasnya, Sabtu 13 September 2025.
Menurut Gahara, langkah PKH dalam menertibkan lahan-lahan ilegal memang patut didukung. Namun, ia mengingatkan agar hasil dari penertiban itu juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Ia menyebut saat ini banyak warga Dayak yang masih hidup sederhana, bahkan di sekitar perkebunan sawit.
“Kalau tidak hati-hati, kebijakan ini bisa melukai hati masyarakat lokal. Kami akan menyurati PT Agrinas secara resmi dan berkoordinasi dengan DAD Kalteng untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Kotim Audy Valent menekankan perlunya pelibatan koperasi resmi dengan legitimasi negara. Ia meminta Bupati dan DPRD Kotim mengundang seluruh koperasi, bukan hanya satu kelompok tertentu, agar persoalan ini bisa dibahas terbuka.
“Koperasi jauh lebih menyentuh kepentingan masyarakat dibandingkan PT atau CV, meskipun milik orang daerah. Solusi terbaik adalah membagi nilai ekonomisnya secara adil agar kesejahteraan masyarakat setempat meningkat,” kata Audy.
Pandangan senada juga disampaikan aktivis mahasiswa. Ketua Umum HMI Cabang Sampit, Mohammad Rizqi Rachmandhani, menilai langkah pemerintah pusat melalui PT Agrinas memang positif karena berupaya mengoptimalkan aset negara. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan.
“Kalau masyarakat lokal tidak dilibatkan, akan lahir kecemburuan sosial yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal. Prinsip keadilan sosial dan keberpihakan ke daerah harus jadi pijakan utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebun sawit sitaan negara dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus mengurangi potensi konflik. Dengan begitu, manfaat pengelolaan aset negara benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga Kotim.
Gelombang kritik ini semakin memperkuat desakan agar KSO yang berjalan saat ini dievaluasi. Sejumlah tokoh Kotim sepakat menegaskan, tanpa keterlibatan masyarakat lokal, kebijakan itu hanya akan menambah panjang daftar ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kotim. (Nardi)












