Kadis ESDM Kembali Diperiksa Kejati Kalteng soal Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat memasuki mobil usai diperiksa Kejati Kalteng pada Jumat, 19 September 2025.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Senin, 22 September 2025.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

“Masih terkait dugaan korupsi penjualan pasir zirkon PT IM, masih lanjut (diperiksa), dari pagi,” ujar Dodik.

Ia menjelaskan, keterangan tambahan dari Vent diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. “Untuk kepentingan penyidikan, memerlukan keterangan tambahan,” kata Dodik.

Meski begitu, ia belum merinci sejauh mana keterkaitan Vent dengan perkara tersebut. “Itu ranah penyidikan, untuk jelasnya pada waktu penyerahan hasil kesimpulan penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Vent juga sempat diperiksa hingga malam hari pada Jumat, 19 September 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten . Namun, penyidik menduga PT IM membeli hasil tambang dari masyarakat di dan , kemudian menjualnya seolah berasal dari konsesi resmi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan dugaan ekspor zirkon ke luar negeri masih ditelusuri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya pada Kamis, 18 September 2025.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi: kantor PT IM di , pabrik di , serta kantor dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. “Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” kata Wahyudi.

Kejati juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi, termasuk pejabat dan petinggi PT IM, telah dipanggil.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan penyidik membuka peluang penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” ujarnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pembangunan Posko Terpadu Anti-Narkoba di Puntun Bukti Negara Hadir
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!