PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 22 September 2025, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Nurmaliza, janda muda yang tengah hamil dan tewas di tangan kekasihnya, Alvaro Jordan. Jasad korban ditemukan di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, setelah dibuang oleh Alvaro.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Alvaro dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 350 KUHAP.
Sidang kali ini beragenda pembacaan nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Alvaro, Albert Chong, menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
“Terdakwa hanya murni melakukan pembelaan diri diperkuat dari hasil visum at repertum,” kata Albert di hadapan majelis hakim Yudi Eka Putra.
Albert menuding jaksa mencampuradukkan pasal pembunuhan berencana dengan penganiayaan. “Kami dakwaan JPU alasannya seperti yang dibacakan tadi bahwa tuntutannya tidak cermat atau kabur dan tidak jelas, dan yang berwenang dalam perkara ini pengadilan yang mengadili bahwa sebenarnya adalah Pengadilan Pulang Pisau sebagaimana ditemukan dan proses penemuan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila terjadi sengketa kewenangan, perkara bisa dibawa ke Pengadilan Jakarta Pusat. “Apa bila bahwa tidak dapat ditangani terjadi perselisihan dalam suatu perkara maka dapat dilakukan suatu proses pengadilannya di pengadilan Jakarta Pusat,” katanya.
Menanggapi itu, JPU Dwinanto menegaskan dakwaan sudah sesuai aturan. “Kami dalam membuat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 143 KUHAP telah cermat, jelas, lengkap dan melimpahkan pengadilan negeri Palangka Raya sudah tepat berdasarkan KUHAP,” ujarnya.
Menurut JPU, meski jasad korban ditemukan di Pulang Pisau, pembunuhan terjadi di Palangka Raya. “Dalam fakta berkas perkara yang kami teliti itu bahwa korban meninggal dunia di Palangka Raya, sebagaimana bukti surat dan keterangan ahli, dengan itulah kami melimpahkan ke Palangka Raya,” kata Dwinanto.
Ia menilai eksepsi kuasa hukum tidak relevan. “Kami akan jawab lebih lanjut replik pada persidangan berikutnya, bahwa yang disampaikan itu tidak benar harus ditolak seluruhnya,” katanya.
(Syauqi)












