Sidang Kasus Pembunuhan Nurmaliza, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Jelas

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Terdakwa Alvaro Jordan saat digiring usai menjalani persidangan.

– Pengadilan Negeri pada Senin, 22 September 2025, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Nurmaliza, janda muda yang tengah hamil dan tewas di tangan kekasihnya, Alvaro Jordan. Jasad korban ditemukan di Garung, Kabupaten , setelah dibuang oleh Alvaro.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Alvaro dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 350 KUHAP.

Sidang kali ini beragenda pembacaan nota keberatan kuasa terdakwa. Kuasa Alvaro, Albert Chong, menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

“Terdakwa hanya murni melakukan pembelaan diri diperkuat dari hasil visum at repertum,” kata Albert di hadapan majelis hakim Yudi Eka Putra.

Albert menuding jaksa mencampuradukkan pasal pembunuhan berencana dengan penganiayaan. “Kami dakwaan JPU alasannya seperti yang dibacakan tadi bahwa tuntutannya tidak cermat atau kabur dan tidak jelas, dan yang berwenang dalam perkara ini pengadilan yang mengadili bahwa sebenarnya adalah Pengadilan sebagaimana ditemukan dan proses penemuan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila terjadi sengketa kewenangan, perkara bisa dibawa ke Pengadilan Jakarta Pusat. “Apa bila bahwa tidak dapat ditangani terjadi perselisihan dalam suatu perkara maka dapat dilakukan suatu proses pengadilannya di pengadilan Jakarta Pusat,” katanya.

Menanggapi itu, JPU Dwinanto menegaskan dakwaan sudah sesuai aturan. “Kami dalam membuat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 143 KUHAP telah cermat, jelas, lengkap dan melimpahkan pengadilan negeri sudah tepat berdasarkan KUHAP,” ujarnya.

Menurut JPU, meski jasad korban ditemukan di , pembunuhan terjadi di . “Dalam fakta berkas perkara yang kami teliti itu bahwa korban meninggal dunia di , sebagaimana bukti surat dan keterangan ahli, dengan itulah kami melimpahkan ke ,” kata Dwinanto.

Ia menilai eksepsi kuasa tidak relevan. “Kami akan jawab lebih lanjut replik pada persidangan berikutnya, bahwa yang disampaikan itu tidak benar harus ditolak seluruhnya,” katanya.

(Syauqi)

baca juga ...  Momen Idul Adha 1447 H, Kejati Kalteng Tebar Ribuan Kupon Daging
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!