DPRD Kalteng Dukung Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Masayarakat memadati Samsat untuk melakukan pembayaran pajak.

(Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir 23 September 2025 kini dilanjutkan hingga 31 Desember 2025.

Anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan program tersebut.

“Ya semua itu dalam rangka penyadaran wajib pajak, kan. Diberikan kemudahan-kemudahan, insentif, bahkan diskon lah semacam keringanan pemutihan,” kata Freddy di gedung DPRD Kalteng, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Freddy, pemberian keringanan pajak diyakini dapat mendorong kepatuhan masyarakat.

“Artinya dengan diberikan kemudahan itu, keringanan akan mendorong secara maksimal para wajib pajak untuk lebih maksimal lagi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dengan adanya program pemutihan, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat signifikan.

“Katakanlah 50 persen mungkin bisa di 70 persen para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya. Sedikit banyaknya kan ada kebaikan. Biasalah,” tutur Freddy.

Freddy menekankan bahwa pajak tidak seharusnya dianggap sebagai beban. “Iya, karena pajak itu bukan beban, bagian dari tanggung jawab selaku warga negara. Itu balik juga ke masyarakat dalam pelayanan, pemerintah, pembangunan,” ucapnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Dorong PAD dan Kesejahteraan, Regulasi Tambang Kalteng Harus Berpihak ke Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!