KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial Muna Rapik alias Muna (23) berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Adam Malik, Gang Karang Paci, Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu 6 September 2025 pagi.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka yang tengah berada di dalam rumah tak berkutik saat diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 6,5 gram, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi sabu. Semua barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam tas hingga dompet berwarna pink yang berada di rumah tersangka.
“Barang-barang tersebut diakui milik tersangka, dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Seruyan. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah Iptu Dwi.
(ASY)












