KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MR (23) berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya, Sabtu 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Adam Malik, Gang Karang Paci, Kelurahan Kuala Pembuang II. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu siap edar dengan total bruto 6,5 gram, yang disembunyikan dalam dompet berwarna pink di dalam sebuah handbag. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap, telepon genggam, hingga uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, menjelaskan, seluruh barang bukti diakui milik tersangka. “Tersangka MR tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sabu dan perlengkapan lainnya. Ia langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk melacak jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Iptu Dwi Tri Yanto.
(ASY)












