PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa program Koperasi Merah Putih telah terbentuk 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini.
Total tercatat ada 1.542 unit koperasi, yang terdiri atas 1.407 Koperasi Desa Merah Putih dan 135 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Hal ini disampaikan Gubernur saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kamis siang, 25 September 2025.
“Pemerintah Provinsi bersama seluruh kabupaten/kota di Kalteng berkomitmen kuat untuk menyukseskan Koperasi Merah Putih sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan. Kehadiran koperasi di setiap desa dan kelurahan adalah wujud nyata dari agenda pembangunan nasional,” ujar Agustiar.
Ia menekankan, koperasi yang telah terbentuk harus dikelola dengan baik agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan.
Oleh sebab itu, ia menyambut positif peran Kejaksaan yang akan melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan koperasi dan dana desa.
Lebih jauh, Agustiar menyampaikan bahwa dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan, terutama dalam hal permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan usaha koperasi.
“Dengan dukungan yang kuat, koperasi desa dan kelurahan akan semakin berdaya saing dan mandiri,” imbuhnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang diluncurkan pada tahun 2025 dengan tujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Di Kalteng, pencapaian 100 persen pembentukan koperasi ini menjadi salah satu prestasi yang diharapkan dapat mendorong tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
“Ke depan, kita ingin koperasi ini benar-benar memberikan manfaat besar, bukan hanya bagi anggota, tapi juga bagi seluruh masyarakat desa dan kelurahan,” tegas Gubernur.
(Sya'ban)












