PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial AL (46) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram.
Warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, itu ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Rabu dini hari, 24 September 2025.
Kabidhumas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan 22 paket sabu seberat 2.011 gram (2 kg), satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah ponsel dan satu unit mobil merk Mitsubishi,” kata Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Erlan, AL sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur. Usaha itu disebut merugi lantaran dari 900 ekor ayam, hanya sekitar 500 ekor yang bertahan hidup. Kondisi ini mendorong AL mencari jalan pintas dengan mengedarkan sabu. Ia ditangkap saat membawa barang haram itu dari Kotawaringin Timur dan menyimpannya di bagasi mobil.
“Mendasari informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, selanjutnya pelaku dihentikan dan ditangkap oleh petugas pada saat membawa 2 kilogram sabu yang dibungkus dalam tas dan disembunyikan oleh pelaku dalam bagasi mobil yang dikendarainya,” ujar Erlan.
“Dengan alasan apapun pelaku tidak bisa dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” ia menambahkan.
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Komisaris Besar Dodo Hendro Kusuma, mengatakan AL merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu asal Kalimantan Barat.
“Tim Subdit 2 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan satu orang tersangka yang merupakan bagian jaringan edar sabu dari Kalimantan Barat dan padanya ditemukan barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kilogram, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Dodo.
“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal narkotika yang dibawa oleh pelaku,” ujar mantan Kapolres Barito Utara itu.
Dodo menegaskan, AL akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Syauqi)












