PALANGKA RAYA – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya membawa seorang tahanan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah mengeluh sakit, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
Pemeriksaan berlangsung di ruang UGD rumah sakit yang berlokasi di Jalan A. Yani, Palangka Raya, mulai pukul 18.00 hingga 20.30 WIB. Proses pengawalan dilakukan ketat oleh personel Sattahti, Aiptu Dwi Handoyo dan Aiptu Sapto Aristyo Wisnu.
Tahanan yang diperiksa berinisial AH, merupakan tersangka kasus narkotika dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Ia mengeluhkan nyeri pada jari kaki kanannya saat berada di ruang tahanan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasattahti AKP Erwin Apriadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian terhadap kondisi kesehatan para tahanan.
“Setiap tahanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, ketika ada keluhan sakit, kami segera berkoordinasi dengan pihak medis untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Erwin, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan medis, AH diketahui mengalami kelebihan kadar leukosit atau sel darah putih. Petugas kemudian memberikan suntikan anti nyeri dan sejumlah obat pendukung sebelum memperbolehkan yang bersangkutan menjalani rawat jalan.
Setelah pemeriksaan selesai, AH dikembalikan ke rumah tahanan Polresta Palangka Raya dalam kondisi stabil. “Kami tetap melakukan pemantauan dan pengawasan agar kondisi kesehatannya terjaga,” kata Erwin.
(Syauqi)












