Ibu Muda Buang Bayi di Tualan Hulu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara!

IST/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto saat press realese.

SAMPIT penemuan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim) yang sempat gegerkan warga kini terungkap, pelaku dari pembuangan mayat bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri.

Seorang ibu muda berinisial P (18), diduga membuang bayinya sendiri yang baru lahir di tempat tinggalnya. Penemuan mayat bayi laki-laki tersebut menyisakan duka mendalam dan menyentuh hati masyarakat.

Kisah pilu bermula saat P melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan siapa pun. Dalam kepanikan dan ketakutan akan diketahui orang tua, P mengira bayinya telah meninggal karena tidak menangis. Dalam keputusasaannya, ia memasukkan bayi tersebut ke dalam ember dan menguburnya di belakang rumahnya.

Kapolres , AKBP Resky Maula Zulkarnai, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses . Ia mengungkapkan, P terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 80 Ayat 3, ayat 4 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iyudi pada Senin 6 Oktober 2025.

Ia menyebut dari P pihaknya menyuta sejumlah barang bukti berupa, satu buah ember, satu buah cangkul kecil, satu buah celana panjang kain warna hitam, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah celana dalam warna cream dan satu buah kaos dalam.

“Kami menyita barang bukti berupa, ember, cangkul, celana panjang, pendek dan celana dalam pelaku,” ujarnya.

Iyudi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap laki-laki yang diduga sebagai ayah dari bayi laki-laki tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa hasil autopsi mengatakan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan mukosa pada bibir bagian dalam, sebab kematian diduga oleh bekap dan pendarahan akibat tali pusat putus dan tidak terikat.

“Dari hasil autopsi bayi tersebut lahir dengan kondisi hidup,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Tambang Ilegal di Mentaya Hulu Kian Beringas, Razia Tak Lagi Ditakuti
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!