Delapan Pengedar Narkoba Ditangkap, Dua Pasang Suami Istri Ikut Dibekuk BNN Provinsi

NARDI/BERITASAMPIT - Tersangka kasus narkotika ditangkap BNNK Kotim dan BNNP Kalteng.

SAMPIT – Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antar provinsi dengan menangkap delapan orang tersangka, diantaranya merupakan dua pasang suami istri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa hingga Rabu 7-8 Oktober 2025 di beberapa lokasi di wilayah Sebabi Kecamatan Telawang dan Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan bersama BNN Provinsi (BNNP Kalteng).

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju wilayah Kotim.

“Beberapa hari kami sudah di Kotim. Operasi dimulai pada 7 Oktober sekitar habis magrib. Dari hasil analisa, sabu tersebut dikirim dari Kalbar menuju Sebabi, kemudian diedarkan di wilayah Sampit dan sekitarnya,” ujar Ruslan dalam keterangannya di Kantor BNNK Kotim, Rabu 8 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pasangan suami istri berinisial JF dan istrinya saat berada salah satu ritel modern di Sebabi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti tidak berada padanya, melainkan di mobil lain berwarna merah. Petugas kemudian melakukan pencarian dan diketahui mobil masuk area perusahaan perkebunan sawit sekitar, kemudian petugas bekerja sama dengan pihak sekuriti perusahaan.

“Dari hasil pencarian itu, kami berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang membawa narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penyisiran di area perkebunan, kami temukan empat ons sabu dan ekstasi,” jelas Ruslan.

Dari hasil pengembangan, BNNK Kotim kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial SP, warga Samuda, yang diketahui masih satu jaringan dengan pelaku sebelumnya. Penangkapan dilakukan di jalan raya, setelah petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Dari tangan SP, petugas menemukan sisa sabu seberat lima gram dan bukti percakapan dengan “bos” pengendali di Kalbar.

“Dari pengakuan SP, sebelumnya telah masuk kiriman sabu seberat satu kilogram dari Kalbar pada 2 Oktober. Barang itu sudah terjual, hanya tersisa 5 gram lebih, dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini menjadi perhatian kita bersama karena peredarannya sangat cepat dan meluas,” tambah Ruslan.

Para pelaku sudah menjadi target operasi selama lima bulan, bahkan dua orang di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, 16 ponsel, buku catatan transaksi, buku tabungan, sejumlah pil ekstasi, sabu empat ons dan barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 tentang pengedaran narkotika, Pasal 112 tentang kepemilikan, dan Pasal 127 bagi pelaku penyalahgunaan atau pemakai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya dan berkoordinasi dengan BNNP Kalbar karena melihat kondisi barang narkoba yang diamankan, kuat dugaan satu bos mengendalikan peredaran ini,” tegas Ruslan.

Selain menyoroti keberhasilan ini, Ruslan menegaskan bahwa pencegahan adalah langkah paling mulia dibanding hanya menangkap pelaku. “Penangkapan adalah prestasi, tapi mencegah peredaran itu jauh lebih mulia,” katanya. (Nardi)


baca juga ...  Komunitas HIS Bagikan 10 Ribu Masker
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!